Sejarah Kawasan Pulau Bakut

Sejarah Kawasan Pulau Bakut

Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut, yang terletak di tengah aliran Sungai Barito, Provinsi Kalimantan Selatan, telah ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai taman wisata alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 140/Kpts-II/2003 tanggal 21 April 2003 dengan luas sekitar 18,70 hektar. 

 

Meskipun mengikuti hasil revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, TWA Pulau Bakut tetap dijaga keberadaannya sebagai kawasan konservasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang menetapkan luas kawasan sekitar 15,58 hektar. 

 

TWA Pulau Bakut adalah habitat bagi Bekantan (Nasalis larvatus), satwa endemik Kalimantan yang juga merupakan maskot atau simbol identitas Provinsi Kalimantan Selatan. Bekantan adalah spesies yang dilindungi dan termasuk dalam 14 spesies prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.

 

 Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala 2011-2031, Pulau Bakut digunakan sebagai kawasan lindung dan pariwisata yang terkait erat dengan Jembatan Barito (sebagai daya tarik pemandangan sungai dan Pulau Bakut). TWA Pulau Bakut juga terintegrasi dalam Rencana Pengembangan kawasan pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.