Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut merupakan salah satu kawasan konservasi yang yang terletak di tengah aliran Sungai Barito, di Provinsi Kalimantan Selatan dan menjadi salah satu kawasan konservasi di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan bekerja sama dengan PT Adaro Indonesia
TWA Pulau Bakut telah diresmikan sebagai kawasan pelestarian alam yang difungsikan sebagai taman wisata alam oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Surat Keputusan Kepala BKSDA Kalsel Nomor : SK. 1653/IV-K.23/KKH/2012 tanggal 31 Juli 2012. Penetapan ini dalam rangka pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) meningkatkan populasi spesies terancam punah sebanyak 3% dan mengacu pada peta jalan peningkatan populasi 14 spesies prioritas utama terancam punah untuk menetapkan area monitoring.
Selanjutnya, berdasarkan Hasil Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, keberadaan TWA Pulau Bakut tetap diakui sebagai kawasan konservasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 435/Menhut-II/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2009, dengan luas kawasan sekitar ± 15,58 hektar.
Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut yang terletak di tengah aliran Sungai Barito, Provinsi Kalimantan Selatan, telah ditunjuk sebagai kawasan pelestarian alam dengan fungsi taman wisata alam oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 140/Kpts-II/2003 tanggal 21 April 2003 seluas ± 18,70 ha. Berdasarkan Hasil Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, keberadaan TWA Pulau Bakut tetap dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan konservasi sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas kawasan ± 15,58 ha.
Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut merupakan hunian bagi Bekantan (Nasalis larvatus), satwa endemik Kalimantan yang merupakan maskot atau identitas provinsi Kalimantan Selatan. Bekantan merupakan satwa dilindungi dan termasuk salah satu dari 14 spesies prioritas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57 Tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala 2011-2031, Pulau Bakut merupakan kawasan lindung dan kawasan peruntukan pariwisata yang menjadi satu paket dengan Jembatan Barito (daya tarik pemandangan sungai dan Pulau Bakut). TWA Pulau Bakut juga terintegrasi dalam Rencana Pengembangan kawasan peruntukan pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut bertopografi datar dan merupakan kawasan hutan berbentuk pulau yang ada di tengah Sungai Barito dan sangat dipengaruhi oleh pasang surut air sungai. Pada saat pasang tinggi air sungai maka hampir keseluruhan Pulau Bakut tergenangi oleh air kecuali pada areal di bawah Jembatan Barito yang tanahnya relatif lebih tinggi karena adanya bekas timbunan saat pembangunan jembatan. Kondisi geologi TWA Pulau Bakut tersusun dari batuan sedimen, jenis aluvium undak dan terumbu koral berupa pasir dan kerikil. Jenis tanahnya termasuk alluvial dengan warna abu-abu bertekstur lempung dengan kandungan humus tebal. Menurut klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson, iklim di kawasan TWA Pulau Bakut termasuk tipe iklim B dengan curah hujan rata-rata tahunan 2.185 mm/tahun, dan suhu rata-rata harian berkisar 27,5 – 28 oC dengan kelembaban relatif antara 79 – 88 %. Bulan Oktober sampai Mei adalah bulan basah dan bulan Juli sampai September adalah bulan kering. Jumlah hari hujan rata-rata tahunan adalah 131 hari.
BKSDA Kalimantan Selatan bersama dengan Adaro Indonesia akan terus berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan TWA Pulau Bakut, terutama akan berfokus dalam :